BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Sesungguhnya
ijtihad adalah suatu cara untuk mengetahui hukum sesuatu melalui dalil-dalil
agama yaitu Al-Qur’an dan Al-hadits dengan jalan istimbat.Adapun mujtahid itu ialah
ahli fiqih yang menghabiskan atau mengerahkan seluruh kesanggupannya untuk memperoleh
persangkaan kuat terhadap sesuatu hukum agama.Oleh Karena itu kita harus berterimakasih kepada para
mujtahid yang telah mengorbankan waktu,tenaga, dan pikiran untuk menggali hukum
tentang masalah-masalah yang dihadapi oleh umat Islam baik yang sudah lama
terjadi di zaman Rasullullah maupun yang baru terjadi.
B. RumusanMasalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, maka dapat di rumuskan masalah sebagai berikut:
1.
Apa
itu Ijtihad?
2.
Apa
peran dan fungsi Ijtihad dalam kehidupan sehari-hari?
3.
Sebutkan
macam-macam Ijtihad?
4.
Sebutkan
contoh-contoh produk Ijtihad?
C. TujuanPembelajaran
1.
Agar
mengetahui apa itu IJtihad
2.
Agar
mengetahui peran dan fungsi Ijtihad dalam kehidupan sehari-hari
3.
Agar
mengetahui macam-macam Ijtihad
4.
Agar
mengetahui contoh produk Ijtihad
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ijtihad
Ijtihad berasal daripada perkataan ijtahadaاِجْتَهَدyang
bermaksud bersungguh-sungguh, rajin dan giat. Ijtihad dari segi bahasa membawa
maksud usaha yang bersungguh-sungguh seseorang individu dalam melakukan sesuatu
perkara.Allah SWT. telah berfirman di dalam al-Quran yang membawa maksud :
…“ Dan ( mencela ) orang yang tidak memperoleh
( sesuatu untuk disedekahkan ) selain kesanggupan” ( surah At-Taubah : 79 )
Ayat di atas membawa maksud, jika kita melakukan
sesuatu perkara, kita hendaklah melakukannya dengan ikhlas dan niat kerana
Allah SWT. Baginda Rasululah S.A.W pernah bersabda yang membawa maksud:
“ Bacalah selawat ke
atasku dan bersungguhlah dalam berdoa.”
Sesungguhnya seseorang yang merendah diri
dan bersungguh-sungguh dalam berdoa dengan berterusan akan dimakbulkan
oleh-Nya. Menurut Imam Al-Ghazali sebagaimana yang diterjemahkan oleh Nasrudin
Rusli, ijtihad hanya berlaku pada perkara yang sukar dilakukan.Contohnya :
اِجْتَهَدَ
فىِ حَمْلِ حَجَرِ الرَّحَا
Maksudnya
: “ Ia mengerahkan kemampuannya untuk
mengangkat batu penggilingan ”
Ijtihad
tidak berlaku atas sesuatu pekerjaan yang ringan dan mudah.Contohnya :
اِجْتَهَدَ فىِ حَمْلِ خَرْدَلَةٍ
Maksudnya
: “ Ia mengerahkan tenaga untuk
mengangkat sebutir biji sawi”.
Ijtihad dari segi istilah pula
membawa maksud usaha ynag bersungguh-sungguh para mujtahid dalam menuntut ilmu
yang melibatkan hukum-hukum syarak secara istinbat hukum.Mujtahid di sini
membawa maksud seseorang yang mempunyai kebolehan berijtihad iaitu mampu
mengistinbatkan hukum-hukum syarak yang amali berdasarkan dalil-dalil yang
jelas. Mujtahid juga dikenali sebagai faqih(
usuliyyin ).
Menurut Abu Zahrah, ijtihad dari
segi istilah juga membawa maksud kemampuan seorang ahli fiqh( mujtahid ) dalam
keupayaan beliau menemukan hukum-hukum yang berkaitan dengan amalan-amalan
daripada dalil-dalil yang jelas.[1]Ada
juga sesetengah pendapat para ulamak menyatakan bahawa ijtihad adalah qiyas
namun begitu terdapat perselisihan pendapat antara mereka. Secara
kesimpulannya, berdasarkan daripada beberapa pandangan, ijtihad membawa maksud
usaha yang bersungguh-sungguh yang dilakukan oleh seseorang ahli fiqh (
mujtahid ) dengan tujuan ijtihad iaitu dengan menemukan hukum-hukum syarak atau
yang berhubungan dengan perbuatan daripada sumber-sumber yang sahih. Ijtihad
itu lebih luas berbanding qiyas kerana qiyas merupakan salah satu cara dalam
berijtihad.
Para ulama mengajukan redaksi yang bervariasi dalam
mengartikan kata “ijtihad” secara bahasa. Az-Zubaidi berpendapat bahwa kata
“juhda dan jahda” mempunyai arti kekuatan dan kesanggupan, ibnu atsir, “jahda”
berarti yang sulit, berlebih-lebihan, atau bahkan tujuan , sedangkan Said
At-Taftazani memberikan arti ijtihad dengan “Tahmilul juhdi” (ke arah yang membutuhkan
kesungguhan). Dari semua arti itu , dapat disimpulkan bahwa ijtihad adalah
pengerahan segala kesanggupan dan kekuatan untuk memperoleh apa yang dituju
sampai pada batas puncaknya.
Secara bahasa, arti ijtihad dalam arti jahada terdapat didalam Al-Qur’an
surat an-Nahl [ 16] : 42. Semua kata itu berarti pengarahan segala kemampuan
dan kekuatan(badzl al-wus’l wa ath-thaqah), atau juga bearti berlebih dalam
bersumpah (al-mubalaghhat fi al-yamin).
Dalam As Sunnah, kata “ ijtihad “ terd apat
dalam Nabi yang artinya” pada waktu
sujud, bersungguh-sungguhlah dalam berdo’a( fajtahidu fi du’a), dan hadis lain
yang artinya Rasul Allah SAW. Bersungguh-sungguh (yajtahidu) pada 10 hari
terakhir(bulan Ramadhan)”
Para ulama berbeda pendapat mengenai pengertian ijtihat
secara istilah (terminology). Perbedaan itu terjadi karena mereka mempunyai
sudut pandang yang berbeda-beda. Perbedaan
itu meliputi hubungan ijtihad dengan fiqh, ijtihad dengan Al-Qur’an, ijtihad dengan As-Sunnah
dan ijtihad dengan Dalalah nash
Bagi mayoritas ulama ushul fiqh, ijtihad adalah
pengarahan segenap kesanggupan oleh seorang ahli fiqh atau mujtahid untuk
memperoleh pengertian tingkat zhan mengenai hokum syara’.dalam definisi ini terdapat
oerkataan”untuk memperoleh pengertian tingkat zhan mengenai hukum syara’ amali
dapat digunakan hukum islam yang berhubungan
dengan tingkah laku dan perbuatan amal manusia, yang lazim disebut
dengan hukum taklify,Dengan demikian,ijtihad
tidak untuk mengeluarkan hukum syara’ ‘amaly dan statusnya qathi’i.
Harun Nasution seperti halnya Adz-Dzarwi,
Fakhruddin, Ar-Razy, Ibnu Taimiyah, dan Muhammad Ar-Ruwaih, tidak membatasi
ijtihad pada bidang fiqih saja, namun ijtihad di sini merupakan pengerahan
seluruh kemampuan untuk memikirkan apa saja yang tidak mendatangkan celaan.
Dari definisi ijtihad di atas, terlihat beberapa
persamaan dan perbedaan. Adapun perbedaannya adalah pertama, penggunaan bahasa,
misalnya ada yang menggunakan istilah istafragha (menghabiskan keseluruhan
kesanggupan) dan adapula yang menggunakan istilah badzl (pengerahan seluruh
kesanggupan). Kedua, subjek ijtihad; sebagian ada yang menisbatkannya kepada
mujtahid yang konotasinya bahwa upaya ijtihad tidak harus dalam satu bidang,
tetapi menyangkut juga bidang-bidaang lain. Adapula yang menggunakan faqih
(seorang ahli fiqih) sehingga hukum yang di ijtihadi khusus hukum fiqih.
Ketiga, sumber yang di ijtihadi, Ibnu Hazm menggunakan istilah nash
(sesampainya sesuatu pada batasnya), tentunya nash ini merupakan perwujudan
dari kebenaran hakiki, sehingga tidak memerlukan penakwilan dan penafsiran
serta tidak ada tempat bagi ijtihad. Ulama lain tidak hanya menggunakan dalil
nash (Al-Qur’an dan As-Sunah shahihah) tetapi juga menggunakan dalil-dalil
lain, karena sumber ijtihad tidak hanya al-Qur’an dan as-Sunah.
Adapun persamaan nya adalah :pertama ,hukum yang dihasilkan
bersifat zanni.kedua, objek
ijtihad hanya berkisar hukum taklify,yakni hukum yang berkenaan dengan amal
ibadah manusia.ketiga, masing-masing
ulama menggunakan istilah kesungguhan
sehingga upaya ijtihad tidak main-main,oleh karena itu,dibutuhkan upaya dan syarat-syarat tertentu bagi
mujtahid
B.
Fungsi
dan Peran Ijtihad dalam Kehidupan Sehari-hari
Meski
Al Quran sudah diturunkan secara sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal
dalam kehidupan manusia diatur secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist.
Selain itu ada perbedaan keadaan pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan
modern. Sehingga setiap saat masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan
aturan-aturan turunan dalam melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama
sehari-hari. Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan umat Islam di suatu
tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka persoalan tersebut
dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan jelas ketentuannya
dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka persoalan tersebut
harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan dalam Al Quran atau
Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan perkara yang tidak jelas
atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al Hadist, pada saat itulah maka
umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi yang berhak membuat Ijtihad
adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan Al Hadist.
Fungsi ijtihad adalah untuk mendapatkan solusi
hukum jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak
dijumpai dalam Al-Quran maupun hadits. Jadi, jika dilihat dari fungsi ijtihad tersebut, maka ijtihad
mendapatkan kedudukan dan legalitas dalam Islam. Meskipun demikian, ijtihad
tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orang yang memenuhi syarat
yang boleh berijtihad. Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai
berikut:
·
Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam,
·
Memiliki pemahaman mendalam tentang bahas Arab, ilmu
tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah),
·
Mengenal cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan
melakukan qiyas,
·
Memiliki akhlaqul qarimah.
C.
Macam-Macam
Ijtihad
1. Qiyas
Qiyas
adalah menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu
perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan
dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu
sehingga dihukumi sama.
Menurut bahasa adalah mengukur
sesuatu dengan lainnya dan mempersamakannya. Menurut istilah adalah menetapkan
sesuatu perbuatan yang belum ada ketentuan hukumnya, berdasarkan sesuatu hukum
yang sudah ditentukan oleh nash, disebabkan oleh adanya persamaan diantara
keduanya.
Dalam Islam, Ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang
terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
Beberapa definisi qiyâs (analogi):
·
Menyimpulkan
hukum dari yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di
antara keduanya.
·
Membuktikan
hukum definitif untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di
antaranya.
·
Tindakan
menganalogikan hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau
[Hadis] dengan kasus baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
·
Menetapkan
sesuatu hukum terhadap sesuatu hal yang belum di terangkan oleh al-qur'an dan
hadist
Contohnya adalah pada surat Al isra
ayat 23 dikatakan bahwa perkataan ‘ah’, ‘cis’, atau ‘hus’ kepada orang tua tidak
diperbolehkan karena dianggap meremehkan atau menghina, apalagi sampai memukul
karena sama-sama menyakiti hati orang tua.
Contoh lain yaitu bila masalah yang sedang dihadapi
dianggap mirip dengan yang ada di dalam kitab suci maupun hadits, maka para
ulama akan menggunakan hukum yang ada di dalam sumber agama tersebut untuk
menyelesaikan masalah. Namun tidak mudah pula mencari kemiripan satu masalah
yang terjadi jaman sekarang dengan yang terjadi pada masa lalu. Di sinilah
sebenarnya kenapa seorang mujtahid atau yang melakukan ijtihad diperlukan
memiliki keluasan pengetahuan tentang agama dan masalah-masalah lain yang
terkait dengannya.
2. Ijma
Menurut bahasa adalah sepakat,
setuju atau sependapat. Sedangkan menurut istilah adalah kebulatan pendapat atau
kesepakatan semua ahli ijtihad umat setelah wafatnya nabi Saw. Biasanya dilakukan dengan cara berunding,
berdiskusi, lalu akhirnya muncul suatu
kesepakatan. Hasil dari
ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama dan ahli agama yang
berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Contoh: Mengangkat Abu Bakar
as-Siddiq sebagai khalifah pertama, Fatwa Majelis Ulama Indonesia, pada 7 maret
1981 mengharamkan mengikuti natal bersama bagi umat islam.
3. Istihsan
Istihsan adalah salah satu macam
ijtihad yang dilakukan oleh pemuka agama untuk mencegah terjadinya
kemudharatan. Ijitihad ini dilakukan dengan mengeluarkan suatu argumen beserta
fakta yang mendukung tentang suatu permasalahan dan kemudian ia menetapkan
hukum dari permasalahan tersebut. Dalam penetapan hukum ini bisa jadi pada
akhirnya akan memunculkan pertentangan dari yang tidak sepaham.
Contohnya menurut Qiyas, Haid=junub
sama dengan haram membaca Al-Qur’an. Sedangkan menurut istihsan, untuk
kepentingan wanita, karena haid waktunya lama maka boleh baca al-Qur’an.
4. Maslahatul
Mursalah
Salah
satu dari macam ijtihad yang juga dilakukan untuk kepentingan umat adalah maslahatul murshalah. Jenis ijtihad ini dilakukan
dengan cara memutuskan permasalahan melalui berbagai pertimbangan yang
menyangkut kepentingan umat. Hal yang paling penting adalah menghindari hal
negatif dan berbuat baik penuh manfaat.
Contoh:menulis
al-Qur’an dan membukukannya, Tanah di Irak ketika islam masuk tetap milik
penduduk tetapi harus bayar pajak, adanya surat nikah, peringatan Maulid Nabi,
Isra’ Mi’raj, Nuzulul Qur’an, 1 Muharam, membangun rumah tahanan.
5. Sududz
Dzariah
Adalah
tindakan memutuskan suatu yang mubah menjadi makruh atau haram demi kepentingan
umat.
6. Urf
Adalah tindakan menentukan masih
bolehnya suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan
tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan
Hadis.
Contohnya adalah dalam hal jual
beli. Si pembeli menyerahkan uang sebagai pembayaran atas barang yang telah
diambilnya tanpa mengadakan ijab kabul karena harga telah dimaklumi bersama
antara penjual dan pembeli.
7. Istishab
Upaya untuk
menyelesaikan suatu masalah yang dilakukan para pemuka agama dengan cara
menetapkan hukum dari masalah tersebut. Namun, bila suatu hari nanti ada alasan
yang sangat kuat untuk mengubah ketetapan tersebut, maka hukum yang semula
ditetapkan bisa diganti, asalkan semuanya masih dalam koridor agama Islam yang
benar.
Contohnya apabila ada pertanyaan
bolehkah seorang perempuan menikah lagi apabila yang bersangkutan ditinggal
suaminya bekerja di perantauan dan tidak jelas kabarnya? maka dalam hal ini
yang berlaku adalah keadaan semula bahwa perempuan tersebut statusnya adalah
istri orang sehingga tidak boleh menikah(lagi) kecuali sudah jelas kematian
suaminya atau jelas perceraian keduanya.
Contoh lainnya yaituseseorang
yang ragu-ragu apakah ia sudah berwudhu atau belum. Di saat seperti ini, ia
harus berpegang atau yakin kepada keadaan sebelum berwudhu sehingga ia harus
berwudhu kembali karena shalat tidak sah bila tidak berwudhu.
D.
Contoh-Contoh
Produk Ijtihad
Istilah produk mengandung arti
barang atau jasa yang dibuat dan ditambah gunanya atau nilainya dalam proses
produksi dan menjadi hasil akhir dari proses produksi itu. Produk bisa pula
berarti benda atau yang bersifat kebendaan. Selanjutnya produk juga mengandung
arti, hasil kerja. Arti yang terakhir ini sangat relevan bila dikaitkan dengan
istilah produk hukum Islam,yakni hasil kerja para ulama, atau hasil pemikiran
ahli fikih / pakar hukum Islam tentang hukum Islam itu sendiri.
Berikut ini salah
satu contoh yang sering dilakukan pada zaman sekarang ialah penentuan tarikh 1
Syawal .Para ulama berkumpul untuk berbincang dan mengeluarkan pendapat
masing-masing untuk menentukan tarikh 1 Syawal dan 1 Ramadhan. Setiap para
ulama memiliki dasar hukum dan cara dalm perhitungannya. Apabila satu
kesepakatan telah berlaku, maka mereka akan menetapkan tarikh bagi 1 Syawal.
Selain itu,
contoh tentang anak tabung uji. Konsep anak tabung uji ini tidak ada pada zaman
Rasulullah S.A.W..Pada zaman teknologi sekarang, anak tabung uji ini telah
dijadikan salah satu penyelesaian kepada masalah sukar untuk mendapat zuriat.
Jadi dengan cara ni, mereka berharap dapat menemukan jalan penyelesaian dalam
mendapatkan keturunan.
Para ulama telah merujuk kepada hadis-hadis
agar dapat menemukan hukum yang telah dihasilkan oleh teknologi ini. Menurut
MUI, anak tabung uji yang dihasilkan dengan sperma dan ovum suami isteri adalah
sah dan hukumnya harus. Hal ini merupakan ikhtiar yang berdasarkan agama. Allah
sendiri mengajarkan kepada manusia untuk selalu berusaha dan berdoa. Para ulama
melarang penggunaan teknologi anak tabung uji daripada suami isteri yang
menitipkan ke rahim perempuan lain. Jika ada yang demikian maka, hukumnya
haram.Hal ini keranaakan menimbulkan masalah yang rumit dikemudian hari
terutama soal warisan. Dalam Islam anak yang berhak mendapat warisan adalah
anak kandung, Jika hal ini berlaku, bagaimana status hubungan anak dari hasil
titipan tersebut?Dikandung tapi bukan milik sendiri, jadi hanya sekedar pinjam
tempatnya saja, tentu hal ini menjadi rumit.
BABIII
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kata ijtihad
berasal dari kata ijtahada yang
berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurut bahasa,
ijtihad artinya bersungguh-sungguh dalam mencurahkan pikiran. Sedangkan,
menurut istilah, pengertian ijtihad
adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sungguh untuk
menetapkan suatu hukum.
Ijtihad memiliki fungsi untuk mendapatkan solusi hukum jika ada
suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam
Al-Quran maupun Hadits.
Ijtihad terbagi menjadi beberapa
macam, yaitu: qiyas, ijma, istihsan, maslahatul mursalah,
sududz dzariah, urf, istishab.
Salah satu contoh yang sering
dilakukan pada zaman sekarang ialah penentuan tarikh 1 Syawal .Para ulama
berkumpul untuk berbincang dan mengeluarkan pendapat masing-masing untuk
menentukan tarikh 1 Syawal dan 1 Ramadhan.
B. Saran
Semoga dengan adanya makalah ini
kita dapat menjadikan ijtihad sebagai sumber ajaran islam setelah Al-Qur’an dan
Al-Hadits dalam memecahkan berbagai problematika masa kini.
DAFTAR PUSTAKA
Ali,
Mohammad Daud Ali.1998.Hukum Islam.Jakarta:Raja
Grafindo Persada
Anwar,
Rosihan.dkk..2009.Pengantar Studi Islam.Bandung:
Pustaka Setia
Supriadi
dan Abdullah Sathory.2015.Pendidikan
Agama Islam untuk Perguruan Tinggi.Bandung:Maulana Media Grafika
http://sihono.staff.uii.ac.id/2013/01/22/macam-macam-ijtihad/
di akses tanggal !4 oktober 2015 pukul 13.45 WIB
http://listianurr.blogspot.co.id/2014/06/makalah-ijtihad-sebagai-sumber
ajaran.html diakses tanggal 14 Oktober 2015 pukul
11.37 WIB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar